ERA.id - Ojek online (Ojol) dan ojek pangkalan diperbolehkan membawa penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta. Namun, selain tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pengemudi ojek dilarang mangkal dan berkerumun.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengancam akan memberikan sanksi larangan angkut penumpang kepada para pengemudi ojek daring maupun ojek pangkalan.
"Dalam hal ini, kami bersama Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan terhadap ojek daring dan pangkalan. Jika dalam tiga hari ke depan didapati mereka terus berkumpul, maka regulasi terkait diperbolehkannya mengangkut penumpang akan dicabut," kata di Jakarta, dikutip Antara, Senin (14/9/2020).
Syafrin menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK), yakni SK Kepala Dinas Perhubungan Nomor 156 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi.
"Ojek daring dan ojek pangkalan pada pelaksanaan PSBB ini diperbolehkan mengangkut penumpang dengan prasyarat," katanya.
Syafrin menyebutkan, syarat pertama yakni pengemudi ojek daring maupun pangkalan harus menjalankan protokol kesehatan dengan baik.
Syarat kedua, para pengemudi ojek daring dan pangkalan dilarang berkumpul dan berkerumun lebih dari lima orang.
Adapun penindakannya, lanjut Syafrin, pihaknya bersama Polda Metro Jaya melakukan pengawasan terhadap pangkalan ojek daring dan ojek pangkalan selama tiga hari berturut-turut.
Selama masa itu, jika para pengemudi ojek daring maupun pangkalan tidak mematuhi aturan yang ada, maka izin dibolehkan mengangkut penumpang akan dicabut.
"Sekali lagi kita bersama-sama harus melakukan protokol kesehatan, melaksanakan ketentuan yang sudah ada dengan baik sehingga pelaksanaan PSBB yang tujuannya menekan tingkat penambahan kasus positif COVID-19 bisa dicapai," kata Syarin.
Ia menambahkan, diperbolehkannya ojek daring dan ojek pangkalan mengangkut penumpang diharapkan tetap menjaga untuk tidak terjadi kerumunan pada saat mangkal.
Selama tiga hari ke depan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan evaluasi terkait kebijakan PSBB terhadap transportasi khususnya ojek daring dan pangkalan.
Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan kerja sama dari perusahaan aplikasi ojek daring untuk ikut mengawasi para mitranya.
"Kami berharap bahwa perusahaan aplikasi memanfaatkan teknologi informasinya untuk menjaga agar mitranya tidak berkumpul lebih dari lima orang," ujar Syafrin.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mendukung langkah Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menertibkan pengemudi ojek daring dan pangkalan agar disiplin protokol kesehatan.
Polda Metro Jaya akan melakukan pengawasan secara bersama-sama dengan jajaran TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP DKI Jakarta.
Menurut Sambodo, ada aplikasi yang dapat digunakan oleh operator penyedia jasa transportasi daring untuk memblokir sinyal pengemudi apabila terjadi kerumuman di satu tempat.
"Kita ada aplikasi geovencing, jadi diharapkan peran aplikator, kalau ada ojek daring berkumpul lima orang, kalau perlu diblokir. Mau tidak mau dipaksa para ojek ini menyebar, jangan berkumpul dengan jarak kurang dari dua meter," kata Sambodo.