Divonis 1,5 Tahun dan Denda 10 Juta, Lucinta Luna Menangis: Saya Terima yang Mulia

| 30 Sep 2020 16:19
Divonis 1,5 Tahun dan Denda 10 Juta, Lucinta Luna Menangis: Saya Terima yang Mulia
Lucinta Luna divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (ANTARA/Devi Nindy)

ERA.id - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta rupiah dan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (30/1/2020).

Hukuman tersebut dikurangkan dari masa tahanan bernama asli Ayluna Putri itu. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp25 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Lucinta Luna terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.

Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.

Adapun menurut pertimbangan majelis hakim hal yang memberatkan adalah Lucinta Luna tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Kemudian hal-hal yang meringankan adalah Lucinta Luna masih muda dan belum pernah dipidana.

"Memerintahkan barang bukti narkoba berupa dua butir pil ekstasi serta tujuh pil psikotropika riklona dirampas untuk dimusnahkan," ujar Eko.

Setelah mendengar putusan hakim tersebut, Lucinta Luna menangis di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Lucinta Luna menyatakan tidak mengajukan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan. Meski begitu, selebgram dan pemain film ini tak bisa menyembunyikan kesedihannya. Air mata pun membasahi pipinya, kendati ia terlihat tegar.

"Saya terima yang mulia," ujar Lucinta Luna mendengar vonis yang dibacakan dalam sidang virtual tersebut.

Kemudian kekasihnya, Abash, datang setelah persidangan usai digelar.

Ditangkap di Apartemen

Sebelumnya, Lucinta Luna menyebut dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.

Peristiwa itu terjadi pada Februari 2020 seminggu sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali, Lucinta membuang ekstasi itu ke tong sampah.

Lucinta Luna (topi warna cokelat) saat menjalani pemeriksaan terkait dugaan kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat. (Foto: Antara)

Kemudian pada Selasa 11 Februari, polisi melakukan penggeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi.

Selain itu, ditemukan tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.

Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.

Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.

Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi.

Rekomendasi