Nekat Beroperasi, 25 Griya Pijat, Karaoke, dan Bar Ditutup Pemprov DKI

| 06 Oct 2020 14:46
Nekat Beroperasi, 25 Griya Pijat, Karaoke, dan Bar Ditutup Pemprov DKI
Penyegelan Tempat Karaoke (Dok. Pemprov DKI)

ERA.id - Tindakan tegas dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terbukti, sebanyak 25 griya pijat, karaoke dan bar yang ditutup lantaran masih nekat beroperasi. 

Kepala Seksi Pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Iffan mengatakan, jumlah 25 tempat hiburan tersebut merupakan akumulasi pelanggaran saat PSBB jilid II yang diterapkan mulai 14 September lalu.

Namun, secara keseluruhan sektor usaha lainnya di bawah naungan Disparekraf yang ditutup berjumlah 72 tempat.

Dikatakan Iffan, tindakan tegas yang dilakukan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di ibu kota.

"Mereka seharusnya tidak boleh beroperasi saat PSBB," kata Iffan, Selasa (6/10/2020).

Iffan menyebut, 47 tempat usaha yang ditutup lainnya kebanyakan adalah restoran atau tempat makan, lantaran masih melayani makan minum di tempat atau dine-in dan tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

"Mayoritas restoran, kami dapatkan pelanggaran karena menyediakan dine-in dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami tutup sementara 1 x 24 jam," ujar Iffan.

Pergub nomor 79 tahun 2020 ini, tambah Iffan, menjadi acuan yang baik bagi pihaknya. Sebab Disparekraf diberikan wewenang untuk secara langsung melakukan tindakan terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan PSBB.

"Diterbitkannya Pergub 79 Tahun 2020 ini sangat efektif untuk kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata," tandasnya.

Rekomendasi