Kekerasan Oknum Polisi Terhadap Jurnalis, Polri: Ketika 'Chaos' Kadang Lindungi Diri Sendiri

| 09 Oct 2020 17:45
Kekerasan Oknum Polisi Terhadap Jurnalis, Polri: Ketika 'Chaos' Kadang Lindungi Diri Sendiri
Ilustrasi demo UU Cipta Kerja (9/10/2020)

ERA.id - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menanggapi kekerasan oknum kepolisian terhadap jurnalis yang meliput demonstrasi UU Cipta Kerja. Ia mengklaim sebenarnya kepolisian melindungi jurnalis.

"Kita memang harus jujur mengakui bahwa kita sebetulnya melindungi wartawan ya, tapi ketika situasinya chaos, anarkis, kadang anggota pun melindungi dirinya sendiri," kata Argo dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/10/2020).

Menurutnya, dalam persoalan antara kepolisian dan jurnalis bisa diselesaikan dengan komunikasi di lapangan. Misalnya bisa menunjukkan identitas jelas sebagai wartawan.

"Menunjukkan identitas jelas, nanti bisa terlindungi oleh teman-teman anggota. Sampaikan saja saya wartawan, saya meliput, kan tidak mungkin juga di depan anggota lempar-lemparan ya, di belakang biar terlindungi oleh anggota itu sendiri," katanya. 

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen Jakarta (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum Pers mencatat ada tujuh wartawan yang menjadi korban kekerasan anggota Polri dalam unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di Jakarta, 8 Oktober 2020. Jumlah ini bisa bertambah dan kami masih terus menelusuri dan memverifikasi perkara.

Para wartawan tersebut diantaranya Thohirin dari CNNIndonesia.com, Peter Rotti dari Suara.com, dan Ponco Sulaksono dari merahputih.com. Polisi tak segan pula menangkap pers mahasiswa yang turut meliput aksi. 

Diantaranya Berthy Johnry dari Lembaga Pers Mahasiswa Diamma Universitas Prof. Dr. Moestopo Jakarta; Syarifah dan Amalia dari Perslima Universitas Pendidikan Indonesia Bandung; Ajeng Putri, Dharmajati, dan Muhammad Ahsan dari Pers Mahasiswa Gema Politeknik Negeri Jakarta yang bernasib sama.

Rekomendasi