ERA.id - Polres Metro Jakarta Barat akan memeriksa anggota Polsek Kembangan yang menyuruh jurnalis berbicara dengan pohon, sewaktu diminta keterangannya soal sebuah kasus.
"Kita klarifikasi dulu, kalau ada kesalahan diberi sanksi," jelas Kasatres Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono, Kamis (1/9/2022).
Joko pun belum bisa menjelaskan kronologi peristiwa antara oknum Polsek Kembangan dengan jurnalis itu. Dia berharap seluruh pihak tenang sehingga tidak terjadi suasana yang gaduh.
"Semua pihak saling mengademkan agar peristiwa tidak berlarut-larut," jelas dia.
Untuk diketahui, video aksi oknum polisi menyuruh seorang wartawati berbicara kepada pohon viral di media sosial pasca diunggah akun Instagram @sunankalijaga_sh, Rabu (31/8).
Video tersebut menunjukkan seorang jurnalis perempuan bertanya soal kasus kekerasan rumah tangga yang dialami seorang perempuan.
Namun demikian, salah satu polisi yang memakai kemeja putih tidak membiarkan wanita itu masuk ke dalam Polsek. Wanita itu malah diminta berbicara sama pohon yang ada di depan Polsek.
“Kamu tunggu dulu. Bicara dulu, bicara dengan pohon dulu sebentar,” kata penyidik itu seperti yang dilihat ERA, Kamis (1/9/2022).
"Kenapa gitu Pak?" jawab salah satu wartawan yang ada di lokasi.
Pengacara kondang, Sunan Kalijaga yang juga kuasa hukum dari korban kekerasan itu pun mencoba menghampiri pelaku. Namun si pelaku langsung ngacir.
Sunan Kalijaga pun marah kepada oknum polisi itu. "Heh, kamu kasar sama saya? Kamu kasar sama saya ? Oh kasar kamu ya," kata Sunan dalam video tersebut.
Untuk diketahui, peristiwa ini bermula ketika klien yang dibela Sunan Kalijaga berinisial MMS menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya yang berinisial D.
D pun dilaporkan ke Polsek Kembangan dan sudah menjadi tersangka. Namun demikian, Sunan Kalijaga beserta korban keberatan karena D tidak kunjung ditahan Polsek.
D diketahui tidak ditahan karena dinilai kooperatif dalam prosesnya pemeriksaan. Selain itu, D juga memiliki kewajiban merawat ke empat anaknya.