Tetap Buka, Panti Pijat Digerebek Satpol PP di Kebon Jeruk

| 12 Oct 2020 08:05
Tetap Buka, Panti Pijat Digerebek Satpol PP di Kebon Jeruk
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Aparat gabungan menggerebek Panti Pijat di Gang Macan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat lantaran masih menerima pelanggan di masa PSBB pada Minggu dini hari (11/10). 

Kepala Polsek Kebon Jeruk Kompol Sigit Kumono mengatakan, penggerebekan dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. 

"Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Jadi wajib tempat hiburan tutup selama PSBB makanya kita gerebek, kami amankan orangnya," katanya.

Kompol Sigit mengatakan, sasaran Operasi Yustisi Covid-19 Tiga Pilar Kebon Jeruk memberikan edukasi untuk mengikuti protokol kesehatan. Selain itu, pihaknya melakukan penindakan dengan membubarkan kerumunan orang, membubarkan tempat hiburan ataupun panti pijat yang tidak mengikuti peraturan dan mengamankan pekerja seks komersial yang mangkal di pinggir jalan. 

"Dalam pelaksanaan operasi ini telah terjaring 39 orang yang tidak melaksanakan prokes Covid-19, terdiri dari 15 perempuan yang selanjutnya kita kirim ke Panti Sosial Kedoya dan 24 laki-laki yang kita amankan ke Polsek Kebon Jeruk," ujarnya. 

Petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Kebon Jeruk juga menggerebek Panti Pijat  yang berlokasi di Jalan Kedoya Utara beberapa pekan lalu.

Tindakan itu didasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengizinkan sejumlah bisnis yang termasuk dalam kategori hiburan malam untuk beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi dari 12-25 Oktober 2020.

Berdasarkan data yang diterima di Jakarta, Minggu (11/10) malam, disebutkan tempat hiburan malam antara lain kelab malam, spa, griya pijat, dan karaoke tetap belum diizinkan beroperasi meski pada 12 Oktober 2020 PSBB masa transisi dimulai.

Tempat-tempat tersebut belum diizinkan dibuka karena memiliki risiko tinggi penularan COVID-19, karena pengunjung berdekatan dan hampir dipastikan mengalami kontak fisik erat atau memiliki intensitas tinggi jumlah kerumunan.

Diketahui, Provinsi DKI Jakarta memasuki masa PSBB mulai 10 April. Sejak itu, PSBB diperpanjang hingga tiga kali. Jakarta memulai PSBB transisi fase I pada 5 Juni dan diperpanjang sampai lima kali.

Tags : psbb
Rekomendasi