Rizieq Shihab Bikin Kerumunan, Satpol PP Tak Bisa Berbuat Banyak

| 13 Nov 2020 17:03
Rizieq Shihab Bikin Kerumunan, Satpol PP Tak Bisa Berbuat Banyak
Tangkapan Layar Front TV

ERA.id - Sejak pulang ke Indonesia pada Selasa (10/11) lalu, Imam Besar FPI Rizieq Shihab seakan menjadi 'magnet' bagi para anggota, pendukung, atau simpatisannya. Ia bahkan dijemput oleh ribuan orang saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan saat tiba di kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Barat. 

Dimana ada Rizieq Shihab, disitu pasti ada ratusan hingga ribuan orang berkerumun, padahal Provinsi DKI Jakarta sedang dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menurunkan angka penularan COVID-19.

Subuh tadi, ribuan umat Muslim menghadiri acara Maulid Nabi di Majlis Taklim Al Afaf pimpinan Al Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020). Acara tersebut turut dihadiri oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Para jemaah berbondong-bondong hadir untuk menyaksikan Tausiyah Habib Rizieq. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria turut hadir dalam acara ini. Beberapa tokoh dan pejabat lainnya pun juga tampak hadir.

Padahal Pemprov DKI Jakarta tengah gencar melakukan operasi yustisi protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Kegiatan keagamaan seperti Maulid Nabi memang diperbolehkan asal menerapkan protokol kesehatan saat masa PSBB. 

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, bilang, Satpol PP hanya bisa mengedukasi dan mengingatkan soal protokol kesehatan saat Acara yang dihadiri Rizieq Shihab dan acara keagamaan lainnya.

"Ya memang selalu kita tidak pernah berhenti untuk mengedukasi mengingatkan dengan semua pihak dengan siapa pun untuk selalu membudayakan kondisi yang saat ini masih pandemi Covid-19. Pertama tentu wajib menggunakan masker kita harus membiasakan diri ketika keluar dari rumah harus menggunakan masker," kata Arifin saat dihubungi wartawan, Jumat (13/11/2020).

Satpol PP juga tak bisa berbuat banyak karena mereka hanya bisa mengedukasi soal protokol kesehatan. "Jadi kita selalu melakukan edukasi dan mengingatkan ya itu yang kita lakukan terus menerus. Supaya terjadi perubahan perilaku yang mengarah kepada Pandemi Covid ini bagaimana kita mencegah, memutus mata rantai penularan dan sebagainya," ucap Arifin.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 Tetang PSBB Transisi, ada sanksi yang diberikan jika kepada penyelenggara kegiatan keagamaan yang melanggar protokol kesehatan.

Pada Pasal 12 Ayat (3), disebutkan bahwa setiap pengurus dan/atau penanggung jawab rumah ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.

Lalu, pada Pasal 12 Ayat (4), pengenaan sanksi dilaksanakan oleh wali kota/bupati dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait seperti Satpol PP.

Rekomendasi