Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot, Gara-Gara Acara Rizieq?

| 16 Nov 2020 17:15
Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot, Gara-Gara Acara Rizieq?
Argo Yuwono (Dok. Antara)

ERA.id -  Kapolri Jendral Idham Azis mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dari jabatannya, yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Alasan pencopotan jabatan tersebut karena dianggap lalai menegakkan protokol kesehatan

"Ada 2 kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya kemudian Kapolda Jawa Barat," ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Dalam surat telegram Kapolri tertanggal 16 November 2020, Nana akan menduduki jabatan baru yaitu Koorsahli Kapolri. Sedangkan jabatan Kapolda Metro Jaya akan diberikan kepasa Kapolda Jawa Timur Irjen Muhammad Fadil Imran.

Sementara itu, Rudy dimutasi menjadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Posisi Kapolda Jabar akan diisi oleh Irjen Ahmad Dofiri. Argo tidak menjelaskan lebih rinci soal penyebab utama dua Kapolda tersebut dicopot. Namun diduga berkaitan dengan sejumlah acara yang digelar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab selama sepekan terkahir ini.

Diketahui, kerumunan massa dalam jumlah besar terjadi sejak sejak kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Indonesia pada 10 November hingga 13 November di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Kemudian, Rizieq juga menggelar pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November lalu.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD memerintahkan agar aparat keamanan menindak tegas pihak yang melakukan kerumunan massa dan tak taat protokol kesehatan. Dia juga mengancam memberikan sanksi bagi aparat keamanan yang tidak menindak tegas.

"Kepada aparat keamanan, pemerintah minta tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dilakukan dengan baik. Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat yang tidak bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan COVID-19," kata Mahfud, Senin (16/11/2020).

Rekomendasi