ERA.id - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan saat acara peringatan Maulid Nabi dan akad nikah putri keempat Rizieq Shihab.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama sebagai penyelenggara, MRS sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Yusri mengatakan, Rizieq dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP. Selain Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima tersangka lainnya yang dikenakan pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
- Gibran-Bobby Unggul, PDIP: 'Serangan' Politik Dinasti Tak Hambat Kemenangan
- Kolaborasi Vaksin dan UU Ciptaker Diklaim Jadi Penggerak Ekonomi Indonesia pada 2021
- Ratusan Juta Uang Rakyat Dipakai Bangun Toilet di Bekasi Ini, Lihat Hasilnya!
- Inggris Minta Warga dengan Alergi Serius Jangan Ikut Vaksinasi Pfizer
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, AS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala saksi," kata Yusri.
Seperti diketahui, kegiatan hajatan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu berdampak panjang. Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana pun dicopot oleh Kapolri karena dinilai gagal menegakkan protokol kesehatan.
Polri pun sudah memeriksa perangkat kota mulai dari tingkat RT hingga Gubernur dan Wagub DKI Jakarta. Setelah proses penyelidikan yang panjang, polisi akhirnya menaikkan status kasus itu menjadi penyidikan.