ERA.id - Pria penjaga Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat berinisial ML (49) rupanya telah puluhan kali melakukan kejahatan seksual terhadap bocah laki-laki berinisial AA (14). Hal itu diketahui saat ibu AA menanyakan langsung pada anaknya perihal pesan tak senonoh dari kontak bernama Tomlol pada ponselnya.
"Diduga korban sudah melakukan perbuatan itu dengan pelaku ML sebanyak kurang lebih 20 kali," ujar Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (17/11/2020).
Namun setelah penangkapan tenaga honorer Kelurahan Meruya Selatan itu pada Sabtu (14/11) di kediamannya, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadapnya, rupanya perbuatan bejat itu tidak hanya dilakukan pada AA. Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba menyebut ML telah melakukan perbuatan bejat itu pada korban lain yang masih anak-anak.
"Namun tidak dilaporkan ke polisi, hanya diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Niko.
Sebelumnya, seorang pria paruh baya berinisial ML (49) terlibat kejahatan seksual terhadap seorang bocah laki-laki berinisial AA (14) di ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Kejadian itu terungkap saat Polsek Kembangan menerima laporan dari seorang ibu yang mendapati isi percakapan anaknya AA dengan ML yang meresahkan. Sejumlah barang bukti yang didapat diantaranya hasil visum AA, satu berkas tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku, ponsel milik pelaku dan korban, serta pakaian pelaku.
Tersangka ML dikenakan Pasal 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.