ERA.id - Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang kedua pada Jumat (19/3/2021) di PN Jaktim.
Aksi walkout mewarnai persidangan perdana Rizieq Shihab yang dilakukan secara virtual pada Selasa lalu karena Hakim tetap ngotot melarang Habib Rizieq mengikuti persidangan secara langsung.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan dan kasus tes swab RS Ummi Bogor pada beberapa waktu lalu.
Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengungkapkan perwakilan Kejaksaan telah mendatangi Rutan Mabes Polri untuk membawa surat panggilan sidang virtual hari ini, walapun Habib Rizieq sudah menegaskan tidak akan hadir jika sidang masih mau dipaksakan secara online atau Virtual.
Aziz menyatakan hal ini sungguh lucu karena bertentangan dengan peraturan MA (Perma).
"Itu jelas bertentangan dgn pasal 6 ayat (2) perma 4/2020, lucu sekali sidang online, tapi panggilannya didatangi langsung berombongan. Padahal maksud Perma 4/2020 ini adalah untuk antisipasi kerumuman terkait penyebaran covid-19. Selain lucu ini juga bertentangan dengan perma itu sendiri. Perma mengatur penyampaian panggilan melalui domisili elektronik bukan melalui didatangi langsung," ujar Aziz, Jumat (19/3/2021).
Aziz juga menegaskan, jika dijemput paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekalipun, maka Habib Rizieq akan melawan karena ia memiliki hak sebagai Terdakwa. Habib Rizieq meminta Hakim dan Jaksa untuk berhenti bikin gaduh, dan silahkan lanjutkan sidang secara Virtual hingga vonis tanpa Terdakwa.
“Komitmen dari Habib Rizieq sudah jelas, kalau pun ada jemput paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekali pun, maka akan “dilawan”, yaitu dilawan sesuai dengan hak-hak yang diatur oleh hukum yang berlaku, karena Hak Terdakwa dilindungi UU. Jadi para Hakim dan Jaksa udah enggak usah bikin gaduh. Silakan Hakim dan Jaksa lanjutkan saja sidangnya hingga Vonis tanpa Terdakwa,” pungkasnya.