Polresta Bogor Kota Akan Periksa Manajemen RS UMMI Senin Besok

| 29 Nov 2020 19:30
Polresta Bogor Kota Akan Periksa Manajemen RS UMMI Senin Besok
Ilustrasi Rizieq Shihab (Ilham Amin/Era.id)

ERA.id - Sejumlah pihak dari manajemen rumah sakit UMMI akan diperiksa oleh Polresta Bogor Kota. Rencananya pemeriksaan dilakukan esok hari, Senin (30/11/2020). 

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol, Hendri Fiuser mengatakan pemeriksaan akan difokuskan pada dugaan menghambat dan menghalangi proses pengendalian penyebaran wabah penyakit menular, yang dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor. Khususnya terkait swab yang dilakukan terhadap Rizieq Shihab.

"Saat ini kami sudah memeriksa beberapa saksi terlapor khususnya dari tim satgas yang dilaporkan oleh Pak Agus (Kasatpol PP) selaku kepala bidang penegakan hukum dan penerapan disiplin protokol kesehatan dan COVID-19 dan beberapa saksi pihak lain disertai dengan bukti-bukti yaitu rekaman video maupun dokumen-dokumen lainnya," kata Kapolresta Bogor Kombes Hendri Fiuser, dalam jumpa pers di Mapolresta Bogor, Minggu (29/11/2020).

Setelah mendengar kesaksian pelapor, lanjut Hendri, penyidik segera memeriksa pihak rumah sakit sebagai terlapor. Kepolisian akan memanggil direktur, dokter hingga perawat RS UMMI.

"Selanjutnya kita akan menindaklanjuti laporan tersebut. Rencananya hari Senin kita sudah menetapkan panggilan untuk mengklarifikasi laporan tersebut kepada pihak-pihak terkait. Kita panggil direktur, direksinya kemudian dokter yang menangani termasuk perawat yang menangani pada saat itu. Nah itu perkembangannya. Siapa berkaitan dengan hasil pemeriksaan seperti itu," sambungnya.

Dia menambahkan, perbuatan menghambat dan menghalangi proses pengendalian penyebaran wabah penyakit menular bisa diancam satu tahun penjara.  Seperti diketahui Pemerintah Kota Bogor melalui Satgas COVID-19 resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Polresta Bogor Kota oleh Pemerintah Kota Bogor dalam hal ini adalah Satgas Covid 19 Kota Bogor. 

Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular COVID-19 yang akan melakukan swab test terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar COVID-19.

Rekomendasi