ERA.id - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto memenuhi panggilan penyidik Polresta Bogor Kota, Kamis (3/12/2020) pagi. Pemanggilan Bima sendiri untuk mengklarifikasi kasus dugaan menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular COVID-19 di Kota Bogor saat Habib Rizieq Shihab dirawat di Rumah Sakit Ummi.
Usai diperiksa, Bima Arya yang juga Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor mengatakan akan tetap menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan. Sebab, dari proses hukum ini, nantinya akan terlihat apakah ada kesalahan atau tidak dalam penanganan COVID-19 di RS Ummi.
"Jadi ini pembelajaran untuk semua. Sejauh mana kewenangan pemerintah. Sejauh mana tugas rumah sakit, sejauh mana hak pasien, itu harus paham semua. Jadi saya kira proses hukum ini sangat baik untuk memastikan apakah semua sudah sesuai. Termasuk saya, karena saya kan diperiksa juga," jelas Bima.
Sementara itu Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, menerangkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang.
"Kita sudah periksa 20 orang dan selain pak bima hari ini ada tiga orang lagi," ungkap Fiuser.
Terkait dengan penetapan tersangka, Fiuser menerangkan mekanismenya akan dibuat sebuah kesimpulan oleh penyidik yang terdiri dari intisari jawaban saksi-saksi dan akan dilakukan gelar perkara agar naik ke tingkat penyidikan.
"Itu semua nanti akan dilakukan oleh tim Bareskrim, tim Reskrimum Polda Jabar dan Satreskrim Polresta Bogor Kota," pungkasnya.