ERA.id - Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas. Hal ini dikarenakan Rizieq tak memenuhi panggilan polisi pada Selasa (1/12) kemarin.
"Kami masih melayangkan panggilan yang kedua hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Yusri berharap Rizieq dan Hanif dapat hadir dalam panggilan kedua ini. Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus kerumunan acara akad nikah putri keempat Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
"Kita mengharapkan saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) bisa hadir hari Senin (7/12)," kata Yusri.
Sebelumnya, sejumlah penyidik Polda Metro Jaya berniat mengantarkan surat panggilan untuk Rizieq di kediamannya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).
Namun kedatangan penyidik dihalang-halangi oleh Laskar FPI dan berakhir ricuh. Penyidik sempat melakukan negosiasi tapi tak ditemukan titik tengah.
"Kami hanya mau mengantarkan surat panggilan saja. Usai itu kami pulang," kata penyidik PMJ Kompol Fadillah di lokasi kejadian.
Seperti diketahui, acara hajatan pernikahan putri Rizieq di tengah pandemi yang berlangsung di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu dibidik oleh polisi. Polda Metro Jaya bahkan sudah memeriksa perangkat wilayah mulai dari tingkat RT hingga Gubernur DKI Jakarta dalam kasus ini.
Polda Metro Jaya juga sudah meningkatkan status kasus itu ke penyidikan yang artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Rizieq sendiri sudah sempat dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi namun tidak memenuhi panggilan polisi.