ERA.id - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus keruminan di Petamburan, Jakarta Pusat setelah dua kali manggir dari panggilan polisi. Kapan Rizieq Shihab akan memenuhi panggilan polisi?
Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengungkapkan, awalnya Rizieq bersama lima orang lainnya memang sudah bersedia menghadiri pemeriksaan pada Senin (14/12), namun terjadi perubahan dinamika dari rencana tersebut.
"Kita rencananya Senin tanggal 14 Desember akan datang bersama Habib Rizieq dan lima lainnya, yang saat ini tersangka, sebelumnya kan hanya saksi. Akan tetapi perkembangan, dinamikanya berubah," ungkap Aziz yang juga tim kuasa hukum Rizieq di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Aziz mengaku, sudah berkomunikasi dengan penyidik terkait penjadwalan ulang pemanggilan saat Rizieq masih berstatus sebagai saksi.
"Sebenarnya pada pemanggilan yang kedua terkait Habib Rizieq beberapa hari lalu, kita sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi," kata Aziz.
Karena adanya perubahan dinamika, maka pihaknya proaktif mendatangi Polda Metro Jaya mengambil surat panggilan untuk kliennya sebelum penyidik menyerahkan surat.
"Makanya kita berinisiatif, sebelum Hari senin, kita mengambil surat yang dimaksud, bila untuk pemeriksaan tersangka. Surat ini yang mau kita ambil, kita proaktif, sebelum dikirim kita ambil dulu," pungkasnya.