ERA.id - Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi juga mencekal Rizieq Shihab ke luar negeri.
"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan, pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (yang dikirimkan) ke Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Pencekalan tersebut berlaku untuk 20 hari ke depan. Selain Habib Rizieq, lima tersangka lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis dan Habib Idrus juga dicekal.
- Gibran-Bobby Unggul, PDIP: 'Serangan' Politik Dinasti Tak Hambat Kemenangan
- Kolaborasi Vaksin dan UU Ciptaker Diklaim Jadi Penggerak Ekonomi Indonesia pada 2021
- Ratusan Juta Uang Rakyat Dipakai Bangun Toilet di Bekasi Ini, Lihat Hasilnya!
- Inggris Minta Warga dengan Alergi Serius Jangan Ikut Vaksinasi Pfizer
"Polda Metro Jaya membuat surat pencegahan ke luar negeri juga sama kepada yang pertama tadi, kedua kepada Haris Ubaidilah juga Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis dan Idrus," sambungnya.
Rizieq Shihab dan lima tersangka lain ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada tanggal 7 Desember 2020.