Rizieq Shihab Terancam Hukuman Penjara 1 Tahun
Rizieq Shihab Terancam Hukuman Penjara 1 Tahun

Rizieq Shihab Terancam Hukuman Penjara 1 Tahun

By achmad basarudin | 10 Dec 2020 16:11

ERA.id - Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab menjadi tersangka kerumunan Maulid Nabi di Petamburan. Dia diduga melanggar Pasal 93 UU kekarantinaan dengan ancaman pidana penjara satu tahun.⁣

Selain Rizieq, lima lainnya juga  ditetapkan tersangka. Yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS. Dalam kasus ini Habib Rizieq telah dua kali mangkir dalam pemanggilan sebagai saksi.

Rekomendasi
Tutup