Mantan Guru Ngaji di Jakbar yang Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Masih Bebas Berkeliaran

| 15 Dec 2020 14:20
Mantan Guru Ngaji di Jakbar yang Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Masih Bebas Berkeliaran
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

ERA.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat tengah mendalami kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan masih di bawah umur yang terjadi di Grogol, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan pihaknya mendapat pelimpahan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dari Polda Metro Jaya.

"Senin (14/12) kemarin kami terima limpahan laporan polosi dari Polda terkait kasus itu. Saat ini unit PPA sudah merespons, kita lakukan pendalaman terhadap pelaku," kata Kompol Arsya di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (15/12/2020).

Menurut Arsya, ketiga bocah perempuan itu saat ini sudah dalam pendampingan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.

Selain itu, Arsya juga belum bersedia mengungkap penyelidikan terkait pelaku kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur tersebut. Sebab, menurut informasi pelaku diduga tetangga korban yang juga mantan guru ngaji.

"Untuk pelaku masih kami dalami ya," kata Arsya.

Pekara tersebut dilaporkan oleh orang tua ketiga bocah perempuan tersebut beberapa minggu yang lalu.

Menurut keterangan salah satu orang tua korban, anaknya mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tetangganya.

Ia menyebutkan, kejadian yang dialami putrinya terbongkar berawal saat anak pertamanya sedang bermain telepon genggam di depan rumah terduga pelaku.

Menurut dia, anaknya diajak ke dalam kamar pelaku, di sana terjadi tindakan kekerasan seksual, seperti ditindih dan diraba oleh pelaku.

"Pernah juga diajak melihat film dewasa, kan belum pentas untuk anak-anak," kata Umi.

Mengetahui hal itu, para orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut, bahkan ketiga anak di bawah umur itu juga telah melakukan visum di Rumah Sakit Polri Kramatjati.

Para orang tua berharap polisi segera menindak pelaku kekerasan seksual terhadap anak tersebut, yang hingga saat ini masih bebas berkeliaran di pemukiman warga.

"Kami meminta dengan sangat agar pelaku yang masih berkeliaran di lingkungan warga segera diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Umi.

Rekomendasi