ERA.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan Rizieq Shihab enggan memberikan keterangan saat diperiksa oleh penyidik terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.
Meski begitu, kata Patoppoi, Rizieq yang masih berstatus saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung itu tidak menolak ketika didatangi penyidik yang hendak melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (14/12).
"Rizieq tetap diperiksa didampingi penasihat hukumnya. Tapi saat ditanya, bersediakah saudara diperiksa? Jawaban yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus Megamendung," kata Patoppoi di Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/12/2020).
Menurut Patoppoi, Rizieq enggan diperiksa karena pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu tengah fokus terhadap kasus yang ditangani Polda Metro Jaya. Rizieq saat ini ditahan Polda Metro Jaya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka akibat kerumunan di Petamburan, Jakarta.
"Berita acara tetap ditandatangani oleh MRS (Rizieq), dan penasihat hukumnya," kata dia.
Patoppoi mengatakan penolakan untuk memberikan keterangan merupakan hal yang biasa terjadi dalam proses penyidikan.
Namun, ia memastikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena kerumunan di Megamendung, Bogor, pada Jumat (13/11) itu tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Itu hal yang biasa dan tidak masalah, karena itu hak yang diperiksa, penyidikan tetap jalan terus," katanya.