ERA.id - Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab akan tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya meski kasusnya kini ditangani oleh Bareskrim Polri.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Penahanan tetap di Polda Metro, administrasi penyidikannya yang dilanjutkan oleh Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Brigjen. Pol. Andi Rian R Djajadi).
Ia tak menjelaskan lebih lanjut perihal pertimbangan Rizieq Shihab tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, total terdapat enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan. Selain Rizieq Shihab, kelima tersangka lainnya tidak ditahan.
Untuk kelanjutan penanganan kasus tersebut, Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
“Penyidik Bareskrim akan melaksanakan gelar perkara internal dulu pascapelimpahan untuk menentukan tindak lanjut,” ujarnya.
Gelar perkara internal tersebut juga akan dilakukan terhadap tiga kasus lainnya yang diambil alih oleh Bareskrim.
Pertama, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang dihadiri Rizieq Shihab di kawasan Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat.