PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang Hingga Tahun Depan, Ini Alasannya

| 21 Dec 2020 09:10
PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang Hingga Tahun Depan, Ini Alasannya
Anies Baswedan (Dok. Humas Pemprov DKI)

ERA.id - Memasuki akhir tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif hingga 3 Januari 2021 alias tahun depan.

Kebijakan untuk memperpanjang PSBB masa transisi ini didasari pertimbangan atas pertambahan kasus positif COVID-19 yang belum belum ada tanda-tanda penurunan, sekaligus merupakan langkah antisipasi lonjakan kasus akibat libur Natal dan tahun baru.

Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, persentase pertambahan total kasus terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir. Per 20 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 163.111 atau meningkat 13,3 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 143.961 kasus pada 6 Desember.

“Kami mencatat bahwa kenaikan persentase kasus terkonfirmasi positif signifikan mulai terjadi sejak pertengahan bulan November dan kini stabil di angka 13 persen,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti, Minggu (20/12).

Widyastuti juga memaparkan persentase keterpakaian tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) maupun ruang ICU di 98 RS Rujukan COVID-19 di DKI Jakarta juga terjadi peningkatan selama sebulan terakhir. Per 20 Desember 2020, dari 6.663 tempat tidur isolasi, kini sudah ditempati sebanyak 5.691 pasien artinya kapasitasnya sudah mencapai 85 persen. Begitu juga kondisi Ruang ICU dimana tempat tidur ICU sudah terisi 722 dari 907 sehingga persentasinya 80 persen.

"Melalui Instruksi Gubernur Nomor 55 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen meningkatkan kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU. Kami menargetkan peningkatan kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 7.171 dan ICU sebanyak 1.020 di RS Rujukan COVID-19 Jakarta khususnya RSUD. Peningkatan kapasitas fasilitas ini pula diiringi dengan peningkatan kuantitas dan kualitas tenaga kesehatan," tambahnya.

Sementara itu, rata-rata positivity rate harian per bulan di DKI Jakarta tercatat stabil di angka 9 persen selama 3 bulan terakhir, yaitu 9,6 persen (Oktober); 9,1 persen (November) dan 9,6 persen (Desember). Adapun standar aman positivity rate dari WHO adalah di bawah 5 persen. Sedangkan Nilai reproduksi efektif (Rt) yang menjadi indikasi tingkat penularan di masyarakat menunjukkan skor 1,06 per 19 Desember 2020. Nilai Rt harus berada di bawah 1 agar wabah COVID-19 terkendali dengan baik.

“Jika kita melihat indikator dari BNPB, terjadi transisi risiko dari yang tadinya sedang menjadi tinggi, di mana skor kita pada minggu sebelumnya sebesar 1,8975 menjadi 1,8025 pada minggu ini, yang diakibatkan dari kenaikan kasus positif dan kasus positif yang dirawat di rumah sakit,” terangnya

Melihat berbagai data tersebut, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menekankan fokus Pemprov DKI pada perpanjangan PSBB Masa Transisi kali ini, adalah lebih kepada mengendalikan mobilitas penduduk yang memiliki potensi lonjakan kasus. Terlebih mobilitas penduduk kembali ke Jakarta usai gelaran Pilkada serta periode ke depan, yakni libur akhir tahun.

Kasus di DKI Jakarta mulai 7 November 2020 memang ada kecenderungan meningkat, beberapa kasus diidentifikasi riwayat berpergian ke luar DKI Jakarta selama cuti bersama. Bahkan data dari Facebook Data for Good, pada tanggal 8 Desember 2020 (1 hari sebelum pilkada) ada pergerakan penduduk dari dalam Jadebotabek ke luar Jadebotabek dan ini berimplikasi pada pergerakan kembali mereka ke Jabodetabek. Hal itu juga dapat berlaku jika pada periode libur akhir tahun ini masyarakat tetap melakukan liburan dan berpotensi terjadi penularan.

“Mobilitas penduduk ini akan kami pantau dan dikendalikan agar tak terjadi penularan, baik orang dari luar ke Jakarta maupun sebaliknya, sehingga perlu bagi kita khususnya para keluarga di Jakarta untuk menahan diri tidak melakukan aktivitas liburan ke luar rumah, terlebih keluar dari Jakarta,” tegas Gubernur Anies.

Imbauan untuk tak berlibur keluar rumah, khususnya bagi para keluarga didasari oleh klaster yang saat ini mendominasi kasus positif COVID-19. Di mana klaster keluarga dan perkantoran masih menjadi dua klaster terbesar yang menyumbang penambahan kasus COVID-19 di Jakarta. Per 7-13 Desember 2020 saja terdapat penambahan jumlah positif sebesar 3.821 kasus pada klaster keluarga dan 313 kasus pada klaster perkantoran. Sehingga mobilitas penduduk pada libur akhir tahun akan sangat menentukan pertambahan kasus positif, khususnya pada klaster yang mendominasi.

Maka dari itu, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan treatment ekstra guna mencegah lonjakan kasus akibat libur akhir tahun ini. Salah satunya menerbitkan Intruksi Gubernur No 64 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17 tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat. Diharapkan melalui Ingub dan Sergub ini akan mampu mengendalikan mobilitas penduduk sehingga tidak terjadi lonjakan kasus akibat libur akhir tahun.

“Kami mengimbau masing-masing dari kita untuk menahan diri tidak liburan ke luar rumah apalagi ke luar kota. Jangan sampai liburan yang senangnya mungkin hanya sementara malah membuat orang-orang yang kita sayangi beresiko terpapar COVID-19 dan membuat mereka bahkan kita, terpisah karena harus menjalani isolasi ataupun dirawat karena COVID-19,” pesan Gubernur Anies.

Tags : PSBB Transisi
Rekomendasi