Beredar Video Habib Rizieq Ditahan di Nusakambangan, Kondisinya Mengkhawatirkan, Fakta atau Hoaks?

| 05 Mar 2021 20:05
Beredar Video Habib Rizieq Ditahan di Nusakambangan, Kondisinya Mengkhawatirkan, Fakta atau Hoaks?
Video diduga Habib Rizieq dipindahkan ke Nusakambangan. (Tangkapan Layar YouTube/SKEMA POLITIK)

ERA.id - Beredar sebuah video yang diklaim Habib Rizieq Shihab dipindahkan ke Nusakambangan. Video itu diunggah oleh kanal YouTube Skema Politik dengan judul "MENG3NASKAN !!! BEGINI KONDISI HABIB RIZIEQ DI NUSAKAMBANGAN ~ KABAR HARI INI." 

Video YouTube berdurasi 8 menit 52 detik itu mengatakan jika kondisi bekas pentolan Front Pembelas Islam (FPI) itu mengkhawatirkan saat ditahan di Nusakambangan.

Berikut narasi yang terdapat pada thumbnail video:               

"INN4LILLAHI.... SATU HARI DI NUSAKAMBANGAN KONDISI HABIB RIZIEQ MENGKHAWATIRKAN."

Nusakambangan sendiri adalah sebuah pulau di Jawa Tengah yang lebih dikenal sebagai tempat terletaknya beberapa Lembaga Pemasyarakatan berkeamanan tinggi di Indonesia

Namun, setelah ditelusuri, kabar yang menyebut bahwa Habib Rizieq ditahan di Nusakambangan dengan kondisi mengkhawatirkan adalah hoaks.

Dikutip dari Antara, HRS menjalani sidang praperadilan pada Selasa, 12 Januari 2021. Akan tetapi, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan HRS karena penetapan tersangka dan penahanan selama ini sudah sesuai aturan. 

Habib Rizieq Shihab saat ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan. (Foto: Antara)

Usai sidang, HRS dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri Jakarta pada Kamis 14 Januari 2021, yang sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan pemindahan HRS tersebut karena di Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat serta memudahkan untuk pemeriksaan. 

"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," ujar dia dikutip Antara, Jumat (5/3/2021). 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memberikan tahap I berkas mengenai pelanggaran protokol kesehatan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Di mana berkas tersebut mengenai kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. 

Sementara kasus Habib Rizieq Shihab mengenai dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat masih dalam proses. 

Menurut laporan terbaru Bareskim Polri kembali menahan lima tersangka lain terkait kasus kerumunan di Petamburan yaitu eks Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis, eks Panglima FPI Maman Suryadi, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Seretaris Panitia Acara Ali bin Ali Alatas, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus. 

Berdasarkan penjelasan tersebut kabar soal klaim HRS ditahan di Nusakambangan dan kondisinya mengkhawatirkan adalah tidak benar. Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.

Rekomendasi