ERA.id - Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) merilis kasus sindikat pemalsuan surat hasil Polymerase Chain Reaction (PCR). Dalam kasus ini, sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Total ada 15 orang yang ditangkap terkait pemalsuan surat hasil swab PCR test," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Kelima belas tersangka tersebut yakni berinisial MHJ, M, ZAP, DS, U, AA, U, YS, SB, S bin N, S, IS, CY, RAS dan PA.
Baca juga:
- Azan Magrib Berkumandang, Buruh Kekeuh Tunggu Anies-Sandi
- Fraksi PKS Rela Potong Gaji untuk Bantu Korban Bencana
- BNPB Inisiasi Pengaktifan Desk Relawan Penanganan Gempa Sulbar Magnitude 6,2
- Warga Manado, Waspadai Area Pesisir Dua Hari ke Depan, Ini Penjelasan BMKG
- Kompolnas Tanggapi Soal Calon Kapolri dari Angkatan Muda Polri
Dalam kasus ini, polisi sudah berkoordinasi dengan pihak dari Naraya Medical Center, Farmalab dan fasilitas kesehatan perihal surat hasil PCR itu.
"Penyidik telah menghubung pihak Naraya Medical Center, Farmalab, dan fasilitas kesehatan perihal hasil PCR yang diduga palsu tersebut dan didapat keterangan bahwa surat hasil negatif swab PCR, rapid antibodi maupun rapid antigen tersebut adalah palsu," kata Yusri.
Sebelumnya, Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soetta berhasil menangkap sejumlah tersangka pemalsu surat hasil swab PCR test Covid-19. Kabar tersebut pertama kali dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Alexander Yuriko.