ERA.id - Hasil penyidikan pada kasus pemalsuan dokumen dua warga negara asing (WNA) asal India JS dan RM yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta sudah lengkap atau P21.
Keduanya dijerat pasal 121 huruf b Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
"JS terbukti menggunakan visa atau izin tinggal palsu. Sedangkan, RM terbukti menggunakan paspor palsu," ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Selasa, (5/4/2022) saat konferensi pers kasus tersebut.
Dia mengatakan sebelumnya JS mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang pada 22 Januari 2022 lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas imigrasi JS kedapatan telah merubah indentitas dan barcode pada visa dengan index Visa 312.
"Serta menggunakan alasan bisnis untuk memasuki wilayah Indonesia. JS juga diketahui tidak memiliki biaya hidup yang mencukupi untuk tinggal di Indonesia," kata Tito.
Sedangkan RM mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang pada 8; Februari lalu dan tertangkap tangan menggunakan paspor palsu berinisial VM dengan foto yang telah diganti.
"Dirinya diketahui telah menghilangkan sejumlah barang bukti namun setelah dilakukan penggeledahan RM terbukti membawa dokumen milik VM seperti paspor India, SIM negara Kanada, izin tinggal Kanada, sertifikat forklift Kanada, PCR test hingga sertifikat vaksin," jelas Tito.
Tito menuturkan tujuan mereka datang ke Indonesia hanyalah sebagai negara transif saja. Dimana sebenarnya tujuan mereka adalah Kanada.
"Ini negara ketiga jadi transit," tuturnya.
Tito menjelaskan keduanya tak terlibat dengan jaringan Cyber di Indonesia. Kata dia kedatangan mereka ini murni sebagai negara ketiga yang diharapkan dapat meningkatkan taraf ekonominya.
"Tidak ada (jaringan cyber). Ini murni dia ke Indonesia sebagai negara ketiga transit. Tujuannya meningkatkan taraf kehidupan mereka," pungkasnya.