Polri Ungkap Peran Zaim Saidi, Tersangka Pasar Muamalah Depok

| 03 Feb 2021 18:40
Polri Ungkap Peran Zaim Saidi, Tersangka Pasar Muamalah Depok
Pasar Muamalah Depok (Dok. Facebook/ Zaim Saidi)

ERA.id - Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi pada Selasa (2/2/2021) karena menggelar transaksi perdagangan dengan menggunakan dinar dan dirham. Mabes Polri lantas membeberkan peran Zaim dalam kasus tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan Zaim berperan sebagai inisiator dan pengelola pasar muamalah yang berlokasi di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

"ZS (Zaim Saidi) berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus sebagai pengelola dan sebagai Wakala Induk," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Kantor Humas Polri, Rabu (3/2/2021).

Zaim juga disebut sebagai inisiator yang mendirikan komunitas bagi masyarakat yang ingin berdagang dengan dengan menggunakan dirham dan dinar. Dia menyediakan jasa penukaran uang rupiah dengan dinar maupun dirham. Zain disebut mendapat keuntungan dari penukaran uang rupiah dengan dinar dan dirham dari para pedagang maupun pembeli di pasar tersebut.

"ZS membentuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual beli dengan menggunakan transaksi dengan menggunakan dirham dan dinar," kata Ramadhan.

"Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai harga PT Aneka Tambang ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya," bebernya.

Ramadhan menambahkan, koin emas yang dijadikan alat transaksi tersebut sebesar 1/4 gram dan emas 22 karat. Sedangkan untuk dirham yang digunakan merupakan koin perak murni sebesar 2,975 gram

"Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4 juta rupiah sedangkan dirham setara dengan nilai Rp 73.500 rupiah," kata Ramadhan.

Atas temuan tersebut, Zain terancam hukuman satu tahun penjara hingga denda sebesar Rp200 juta. Sebab, perbuatannya dinilai melanggar Undang-Undang Hukum Pidana dan UU tentang mata uang.

"Atas perbuatannya, ZS (Zaim Saidi) dipersangkakan dengan Pasal 9 UU no.1/1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU no.7/2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta," pungkasnya.

Rekomendasi