ERA.id - Tersangka pendiri Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat Zaim Saidi terancam hukuman satu tahun penjara hingga denda maksimal Rp200 juta. Sebab, perbuatannya dinilai melanggar Undang-Undang Hukum Pidana dan UU tentang mata uang.
"Atas perbuatannya, ZS (Zaim Saidi) dipersangkakan dengan Pasal 9 UU no.1/1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU no.7/2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Kantor Humas Polri, Rabu (3/2/2021).
Keberadaan Pasar Muamalah di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat ramai diperbincangkan publik di media sosial belakangan ini. Sebab, transaksi jual beli di pasar tersebut tidak menggunakan uang rupiah, melainkan koin dinar, dirham dan barter yang dinisiasi oleh Zaim Saidi.
Ramadhan mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya video viral yang akhirnya ramai diperbincangkan warganet.
"Hal tersebut terkait dengan adanya video viral tentang penggunaan alat tukar selain rupiah yaitu Dinar dan Dirham sebagai alat transaksi jual beli atau perdagangan di Jalan Tanah Baru, daerah Depok, Jawa Barat," kata Ramadhan.
Usai menyelidiki kasus tersebut, penyidik Bareskrim Polri dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, memutuskan untuk menangkap pendiri pasar tersebut. Penangkapan itu dilakukan pada 2 Februari 2021.
Saat ini, ZS masih berada di Bareskrim Polri. Polri juga masih mendalami kasus tersebut. "Tentunya ini akan dikembangkan oleh penyidik," kata Ramadhan.