ERA.id - Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus unlawful killing atau dugaan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan tiga orang personel Polda Metro Jaya terhadap empat orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cimkampek Desember 2020.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus tersebut pada pekan depan menjadi penyidikan.
"Minggu depan kami gelar untuk naik sidik (penyidikan)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Andi menyebut, pihaknya sudah mengantongi bukti permulaan terkait unlawful killing tersebut. Saat ini, penyidik juga sedang mempelajari bukti-bukti tersebut.
"Kita sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun, melengkapi," katanya.
Seperti diketahui, perisitwa yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 lalu, diduga telah terjadi pembunuhan dan penganiyaaan yang mengakibatkan kematian terhadap empat orang Laskar FPI.
Dalam peristiwa itu, diketahui terdapat empat laskar yang sebelumnya masih hidup saat berhasil diamankan oleh polisi. Namun, pada akhirnya keempat laskar tersebut ikut tewas menyusul dua rekannya yang tewas akibat baku tembak. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) lantas membuat rekomendasi terkait empat laskar FPI tewas yang sebelumnya dalam penguasaan petugas resmi negara.
"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM. Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap keempat anggota laskar FPI," kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (8/1).
Bareskrim sendiri tengah menyelidiki dugaan keterlibatan tiga anggota Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut.