ERA.id - Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyatakan dakwaan terhadap anggota polisi yang diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan anggota Laskar di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dalam persidangan yang berlangsung kemarin (18/10/2021) membuktikan adanya pelanggaran HAM berat.
Aziz mengatakan tuduhan polisi yang menyebut anggota Laskar melakukan perlawanan dan menembak aparat merupakan kebohongan dan rekayasa.
"Karena faktanya mereka disiksa dan dibunuh dengan keji dengan terencana dan ini masuk pelanggaran HAM berat," jelas Aziz kepada Era.id melalui aplikasi pesan singkat pada Selasa (19/10/2021).
Menurut dia, seharusnya kasus ini ditangani oleh Pengadilan HAM dan bukan merupakan ranah pidana.
Dia meminta semua pihak termasuk masyarakat yang memiliki hatui nurani terutama Presiden Joko Widodo untuk membongkar serta mengungkap kasus "unlawfull killing" tersebut
"Hentikan dagelan ini," tambah Aziz.
Dia yakin banyak oknum yang terlibat dalam kasus "unlawfull killing" itu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa perkara dugaan tindak pidana pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau dikenal dengan kasus "unlawful killing" dua anggota polisi dengan dakwaan pasal pembunuhan dan penganiayaan.
Di persidangan terungkap, Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.