ERA.id - Tim Jaksa Pinyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero) atas nama Benny Tjokrosaputro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, aset milik Benny yang disita Kejagung berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hill.
"Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait dengan tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro) berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hill sebagai tindak lanjut dari proses penggeledahan di Apartemen South Hill beberapa waktu lalu," ujar Leonard melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (8/3/2021).
Leonard mengatakan, penyitaan sejumlah unit kamar di Apartemen South Hill telah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Kejagung sudah menyita sejumlah lahan yang merupakan aset milik Benny. Antara lain seperti 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak seluas 343.461 hektare.
Selain itu, ada pula 566 lahan tanah di Kabupaten Lebak seluas 1.929.502 hektare. Kemudian, 131 lahan tanah atas nama PT Harvest Time di Kabupaten Lebak seluas 1.838.639 hektare. Kemudian, dua bidang tanah di Kota Batam atas nama PT Mulia Manunggal Karsa.
Dalam perkara kasus korupsi Asabri, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Tindakan korupsi tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp23 triliun.