ERA.id - Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas didakwa menyebarkan kabar bohong mengenai kondisi kesehatan mertuanya. Diketahui, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu terkonfirmasi positif COVID-19 saat menjalani perawaratan di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
"Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarakan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," ucap jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Awal mula Hanif menyebarkan berita bohong ini ketika lembaga Medical Emergency Rescue Comitte (MER-C) menerima surat dari Rizieq Shihab pada 12 November 2020. Isinya soal permintaan pendamingan pemeriksaan kesehatan
Kemudian, MER-C mengutus dua dokter untuk mendampingi Rizieq. Mereka dr. Hadiki Habib, dr. Tonggo Meaty Fransica.
Sekitar dua pekan kemudian, dr. Hadiki Habib dihubungi terdakwa untuk mengabarkan kondisi Rizieq Shihab yang mengalami keluhan kesehatan.
Setelah diperiksa, Rizieq pun dinyatakan positif COVID-19. Tak hanya itu, istri Rizieq, Fadlun binti Fadil pun dinyatakan terinfeksi virus Corona.
Sehingga, Rizieq dan istrinya dirawat di RS UMMI, Bogor pada 24 November 2020. Keduanya pun menjalani perawatan di kamar President Suite lantai 5 kamar nomor 502.
Kabar Rizieq yang menjalani perawatan pun tersebar. Sehingga, Dirut RS UMMI dr Andi Tatat memberikan pernyataan perihal kondisi Rizieq Shihab yang sehat pada 26 November.
Kemudian, Hanif mengirimkan video yang berisi informasi kesehatan Rizieq Shihab yang baik-baik saja kepada Zulfikar melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp. Video itupun kemudian diunggah oleh channel Youtube RS UMMI Official pada 29 November.
Bahkan, dua hari sebelumya Kompas TV menggunggah video yang memperlihatkan terdakwa menyebut jika Rizieq Shihab dalam kondisi sehat. Selain itu, video tersebut juga memperlihatkan Rizieq tetap menerima tamu dan makan bersama di kamar rumah sakit.
"Dengan adanya tayangan video yang bertentangan dengan kenyataan tersebut menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan menyebabkan kegaduhan baik yang pro maupun yang kontra," kata jaksa
Muhammad Hanif Alatas didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.