Nasib Pilu 4 Bocah Disiksa Ayahnya dengan Palu dan Kunci Inggris, Pelaku Langsung Ditangkap

| 23 Mar 2021 18:43
Nasib Pilu 4 Bocah Disiksa Ayahnya dengan Palu dan Kunci Inggris, Pelaku Langsung Ditangkap
Tersangka (Diman Sutini)

ERA.id - Empat anak di Bogor alami kekerasan oleh ayah kandungnya. Parahnya, sang ayah yang bernama Achmad Dinonaldi Saputra melakukan kekerasan dengan menggunakan perkakas seperti palu, obeng, dan kunci inggris. 

Akibatnya ke empat anak tersebut alami traumatik dan kini dalam penanganan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan dan Perempuan dan Anak (P2TP2A)

Sementara itu, Wakapolreta Bogor Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arsal Sabhan, menjelaskan peristiwa kekerasan terhadap anaknya sendiri ketika istrinya mendatangi Polresta Bogor Kota.

Kebetulan istrinya sendiri saat itu sedang bekerja dimana dirinya berprofesi sebagai terapis. 

"Sebenarnya sang istri sudah mengetahui kekerasan terhadap anaknya sejak lama. Sejak mereka menikah kurang lebih 1 tahun setelah itu, Tapi dia bertahan dengan alasan anak mereka punya anak bersama," ujarnya kepada pojokbogor saat menggelar konprensi pers di P2TP2A, Bantar Jati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Selasa (23/3/2021). 

Arsal mengungkapkan, sang istri berharap sang suami bisa bisa berubah karena mempunyai anak bersama yang berjenis kelamim perempuan. tapi ternyata kelakuan dari hari ke hari semakin menjadi dan takut bahwa trumatik terjadi kepada anak anaknya yang lain. 

"Kekerasan yang dilakukan terhadap anak khusnya yang nomor 3 yang laki laki umur 14 tahun itu dipukul di pelipis kanan itu sampai benjol berdarah kemudian kepalnya itu pake kunci inggris, terus yang kakinya itu pake palu hanya karena kesalahan kecil. Kemudian yang tertua itu itu di pake semacam pisau lah ke telinga yah dan itu membuat traumatik. Dan ketakutan karena mebggunakan senjata tajam yang berbahaya," ucap Arsal. 

Kini, akibat perbuatannya, pelaku akan akan menjerat UUD perlindungan anak, UUD kekerasa dalam rumah tangga,dan juga KUHP terkait dengan penganiayan. 

UUD perlindungan anak ancaman 3 tahun kemudian, UUD kekerasan dalam rumah tangga 5 tahun, dsn juga  KUHP dengan ancaman 2 tahun. 

"Nah kita akan fokuskan kepada UUD kekerasan dslam rumah tamgga dengan ancaman 5 tahun," pungkasnya.

Rekomendasi