ERA.id - Habib Rizieq Shihab dipastikan hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (26/3) secara offline atau tatap muka. Hal itu setelah permohonannya untuk disidangkan secara offline dikabulkan majelis hakim.
Besok Jumat (26/3) agenda sidang Rizieq Shihab adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dalam dalam perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang diselenggarakan di PN Jaktim.
Rizieq Shihab besok akan ditempatkan di ruang tahanan sementara di PN Jaktim. Ruang tahanan Habib Rizieq ini berada di bagian belakang PN Jaktim, tepatnya di dekat parkiran basement.
Ruang tahanan ini menjadi tempat ruang tunggu bagi terdakwa Habib Rizieq serta terdakwa lainnya. Ruang tahanan tersebut berukuran sekitar 20x30 meter persegi.
Sebelumnya, Hakim Ketua Suparman Nyompa memutuskan untuk menghadirkan Rizieq Shihab dalam sidang pembacaan eksepsi pada Jumat (26/3) pukul 09.00 WIB secara offline. Artinya, majelis hakim mencabut penetapan sidang online Rizieq melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021.
"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang," kata hakim.
Hakim juga meminta penasihat hukum mematuhi jaminan yang telah diserahkan. Apabila dilanggar, pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali.