ERA.id - Densus 88 Polri menemukan atribut Front Pembela Islam (FPI) saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka teroris berinisial HH (56) di Jalan Raya Condet Nomor 1, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, keberadaan barang bukti tersebut tidak bisa dikaitkan dengan keterlibatannya dalam aksi terorisme.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghadirkan barang bukti berupa baju bertuliskan FPI hingga poster HRS dalam konferensi pers penangkapan terduga teroris di Jakarta dan Bekasi pada, Senin (29/3) malam.
"Terkait Habib Rizieq itu posternya itu kita masih mau cek lagi, menjelaskan tidak bisa begitu saja disangkutpautkan. Kalau misalnya di rumahnya itu ada posternya lainnya belum bisa disangkutpautkan juga," kata Aziz di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Menurutnya, simpulan yang mengarahkan keterlibatan HRS dengan dugaan aksi teroris tidak semudah itu dapat dipercaya. Malah menurutnya ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Jadi terlalu dini kalau ngambil kesimpulan. Justru itu malah menunjukkan memang ada operasi intelijen untuk pembusukan Habib Rizieq," ujar Aziz.
Mengenai penangkapan terduga terorisme itu, pihaknya tak ingin berkomentar lebih jauh. Sebab, proses hukum masih berlangsung.
"Kita belum bisa komentar lebih lanjut soal hal tersebut, karena kan sekarang orangnya saja kalau teroris itu kan tidak bisa didampingi," jelasnyav.
"Nah, kita gimana bisa crosscheck (poster HRS) gitu kan. Ntar kayak waktu itu sama waktu 'Km 50' juga sama, konpers-konpers kan. Jadi kita lebih berhati-hati menyikapi itu," singgungnya.
Dia menegaskan bahwa HRS menolak aksi terorisme. Juga mengecam aksi terorisme yang menyasar warga sipil yang tidak bersenjata.
"Udah jelas Habib Rizieq menolak keras, mengutuk dan mengecam aksi teror-teror tersebut yang ditujukan kepada masyarakat, kepada rakyat yang tak bersenjata," ucap Aziz.