Kapolri Tetapkan 1.062 Polsek di Indonesia Tidak Bisa Lakukan Penyidikan

| 31 Mar 2021 15:10
Kapolri Tetapkan 1.062 Polsek di Indonesia Tidak Bisa Lakukan Penyidikan
Listyo Sigit (Dok. Antara)

ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan sebanyak 1.062 Polsek di seluruh Indonesia kini tidak bisa melakukan proses penyidikan. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021.

SK tersebut tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri.   

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Commander Wish pada 28 Januari 2021 lalu. Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.  

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Kapolri dalam surat keputusan itu.  

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,   Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rekomendasi