ERA.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan enam instruksi tentang gerakan warga cegah kebakaran. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 65 Tahun 2019.
Berikut 6 instruksi Anies dalam mengantisipasi kebakaran:
1. Melaksanakan pemeriksaan kelayakan sarana prasarana dilingkungan warga.
2. melakukan sosialisasi serta melatih warga melakukan pencegahan dan pemadaman dini kebakaran.
3. Memastikan ketersediaan prasarana dan sarana pemadam lingkungan rawan kebakaran.
4. Kader Dasawisma didampingi Personel Damkar dan pihak Kelurahan melakukan pemeriksaan dan pendataan rumah waspada kebakaran.
5. Menempelkan stiker rumah waspada kebakaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendataan.
6. Warga yang tempat tinggalnya masuk kategori waspada kebakaran agar memiliki alat pemadam api ringan (APAR).
"Kegiatan ini sesuai dengan instruksi Gubernur Nomor 65 Tahun 2019 tentang gerakan warga cegah kebakaran," ucap Anies dalam akun Instagram @aniesbaswedan, Rabu (31/3).