Anies Instruksikan Warga Tempel Stiker Waspada Kebakaran, Ferdinand Hutahaean: Pemikirannya Seperti Anak TK

| 01 Apr 2021 14:10
Anies Instruksikan Warga Tempel Stiker Waspada Kebakaran, Ferdinand Hutahaean: Pemikirannya Seperti Anak TK
Anies Baswedan Mennau Kebakaran (Ilham/era.id)

ERA.id - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean kembali melontarkan kiritik pedasnya terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait instruksinya tentang gerakan warga cegah kebakaran.

Seperti ketahui, Anies Baswedan memberikan enam instruksi tentang gerakan warga cegah kebakaran yang tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 65 Tahun 2019.

Salah satu isi dari keenam instruksi tersebut adalah memasang stiker waspada kebakaran di rumah.

“Menempelkan stiker rumah waspada kebakaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendataan,” dikutip dari Instagram @Aniesbaswedan pada Rabu (1/4/2021).

Menanggapi hal itu, Ferdinand merasa tidak sependapat dengan Anies. Ia bahkan mempertanyakan apakah dengan menempel stiker dapat mencegah kebakaran.

Menurut Ferdinand, Anies seharusnya lebih lebih berinovasi dalam mencegah kebakaran.

“Bukannya melakukan renovasi atau perbaikan atas temuan potensi penyebab kebakaran, malah disuruh dipasang stiker,“ cuit Ferdinand Hutahaean.

“Memangnya stiker bisa mencegah kebakaran?” tambahnya.

Lebih lanjut Ferdinand menganggap Anies tidak pantas menjadi seorang Gubernur DKI Jakarta, dan menilai dari kebijakannya yang menunjukkan pemikiran kekanak-kanakan.

“Kok ada ya orang seperti ini jadi Gubernur di ibukota negara besar? Pemikirannya seperti anak TK.” Tulis Ferdinand.

Adapun instruksi Anies sebagai berikut:

1. Melaksanakan pemeriksaan kelayakan sarana prasarana dilingkungan warga.

2. melakukan sosialisasi serta melatih warga melakukan pencegahan dan pemadaman dini kebakaran.

3. Memastikan ketersediaan prasarana dan sarana pemadam lingkungan rawan kebakaran.

4. Kader Dasawisma didampingi Personel Damkar dan pihak Kelurahan melakukan pemeriksaan dan pendataan rumah waspada kebakaran.

5. Menempelkan stiker rumah waspada kebakaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendataan.

6. Warga yang tempat tinggalnya masuk kategori waspada kebakaran agar memiliki alat pemadam api ringan (APAR).

Rekomendasi