'Jalan Tikus' Roda Dua Disekat, Halau Pemudik

| 14 Apr 2021 04:15
'Jalan Tikus' Roda Dua Disekat, Halau Pemudik
Ilustrasi pemudik (Dok. Antara)

ERA.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memfokuskan penyekatan larangan mudik di "jalan tikus" untuk menghalau pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua.

"Tidak hanya kepada roda empat atau lebih, tetapi juga khususnya kepada pengendara, pemudik roda dua yang diduga juga nanti akan banyak juga yang melaksanakan mudik menggunakan sepeda motor," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat dikutip dari Antara, Selasa (14/4/2021).

Ditlantas Polda Metro Jaya telah memetakan sebanyak 16 "jalan tikus" menjelang diberlakukan kebijakan larangan mudik. Sambodo mengatakan jajarannya masih memetakan rute alternatif lainnya dan akan menyiapkan pos pengamanan di "jalan tikus" maupun jalan alternatif tersebut.

"Nah itu nanti menjelang tanggal 6 Mei akan kita maping dan akan kita dirikan pos-pos pengamanan di titik titik itu, untuk melakukan pemeriksaan dan penyekatan," katanya.

Sambodo memberi contoh beberapa "jalan tikus" atau jalan alternatif yang kerap digunakan oleh pemudik untuk menerobos larangan mudik.

"Misalnya, Pebayuran di Karawang, kemudian ada jembatan yang menuju ke arah Tanjung Pura Karawang, kemudian Cibarusa yang ke arah Cianjur, kemudian ruas-ruas jalur lain yg menuju ke arah dari Tangerang menuju ke Banten," ujarnya.

Selain 16 titik di "jalan tikus" atau alternatif tersebut, Polda Metro Jaya telah menyiapkan delapan titik penyekatan utama selama pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021.

Jalan Tol ada 2 lokasi:

Tol Arah Cikampek.

Tol Arah Merak.

Jalan Arteri Non Tol ada 3 lokasi:

Harapan Indah Bekasi Kota.

Jati Uwung Tangerang Kota.

Kedung Waringin Bekasi Kabupaten.

Terminal Bus ada 3 lokasi:

Pulogebang.

Kampung Rambutan.

Kalideres.

Rekomendasi