ERA.id - Dua kakek berinisial S dan E, diciduk Satreskrim Polres Bogor, karena melakukan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan usia 8 tahun. Kedua pelaku diketahui masih tetangga korban di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Rupanya, S dan E yang masing-masing berprofesi sebagai pedagang dan petani itu, telah melakukan aksi bejatnya berulang kali terhadap korban. Keduanya mengiming-imingi korban dengan makanan dan uang.
Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan, E telah lima kali beraksi. Sementara S melakukannya satu kali di tempat berbeda.
"Tersangka E sudah lima kali melalukan pelecehan. Ada yang di kebun pohon jati dan lapangan tenis. Sementara S melakukan aksinya di warung miliknya," kata Harun, dalam keterangan persnya, Jumat (23/04/2021).
Kata Harun, pelaku kerap memberikan makanan maupun uang antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu kepada korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
"Keluarga ada kecurigaan terhadap korban. Lalu mereka melaporkan kepada polisi. Barang bukti kasus ini berupa pakaian milik korban, hasil visum dan lainnya," jelas Harun.
Polisi sendiri tidak kesulitan menangkap pelaku yang masih tinggal dalam lingkungan yang sama dengan korban.
"Keduanya masih tetangga dengan korban. Masih satu desa. Korban sendiri memang anak broken home karena orang tuanya bercerai," kata Harun.
Kini, dua aki-aki itu dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancama hukuman penjara maksimal 15 tahun.