ERA.id - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan mata Munarman ditutup saat penangkapan terkait kasus dugaan terorisme. Ia menyebut itu bagian dari standar internasional.
"Standar internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu," kata Ramadhan si Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Menurutnya, kejahatan teror merupakan kejahatan terorganisir yang jaringannya luas sekali. Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan yang lainnya.
"Yang kedua, sifat bahayanya kelompok teror yang bisa berujung jiwa petugas lapangan," katanya.
Ia menambahkan atas dua pertimbangan ini maka untuk menghindari target mengenali operator atau petugas maka perlu menutup mata. Tujuannya agar tidak mengenali petugas.
"Jadi tujuannya untuk perlindungan terhadap petugas," katanya.
Begitu pun soal tangan yang diborgol, ia mengatakan dalam hukum ada asas persamaan di muka hukum. Semua pelaku teror pun mendapatkan perlakukan yang sama.
"Kenapa begitu Munarman kok pada ribut? Sama perlakuan terhadap semua orang untuk kasus terorisme," katanya.
Ia memastikan sebelum ditangkap, Munarman sudah jadi tersangka. "Sudah, dia sudah tersangka. Sebelum ditangkap dia sudah tersangka," katanya.