Siasat Angkutan 'Pelat Hitam' Antar Pemudik

| 02 May 2020 14:38
Siasat Angkutan 'Pelat Hitam' Antar Pemudik
Ilustrasi (Antara)
Jakarta, era.id - Larangan mudik Lebaran yang ditetapkan oleh pemerintah membuat para calon pemudik mencari cara untuk menyiasatinya. Mulai dari naik bus di bagasi dan toilet, naik truk yang dimodifikasi agar bisa mengelabui petugas, hingga naik mobil sewaan berpelat hitam alias bukan angkutan umum.

Saat ini banyak yang menawarkan jasa mudik melalui media sosial (medsos). Banyak akun yang menawarkan jasa antar mudik berkedok paket sewa mobil plus sopir. Beberapa paket yang ditawarkan, mulai dari paket harian lepas kunci dan pakai sopir, antar jemput bandara, perjalanan wisata, acara pernikahan/wisuda, dan lain-lainnya.

Harganya bervariasi mulai dari Rp700.000 sampai Rp1,5 juta per hari tergantung merek dan jenis mobil.

 

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menilai fenomena penawaran jasa mudik via media sosial (medsos) bukan hal yang baru. Kegiatan tersebut sudah berlangsung lama dari tahun-tahun sebelumnya.

"Tidak bisa dipungkiri, masih banyak masyarakat perantau di Wilayah Jabodetabek yang belum mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Saat ini, pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek sedang dipusingkan dengan urusan warganya yang akan dibagikan sembako dan bantuan sosial. Sementara kebutuhan hidup sehari-hari tetap berlangsung. Persediaan hidup semakin menipis, memilih pulang kampung dirasa lebih aman dan nyaman. Ketimbang hidup di perantauan tidak bisa makan sampai waktu kapan," kata Djoko, Sabtu (2/5/2020)

Survei kedua Balitbang Kementerian Perhubungan pada April 2020, menunjukkan sekitar 24 persen warga masih berkeinginan mudik. Berdasarkan data pemudik tahun 2019 sebanyak 18,34 juta orang, berarti 4,4 juta orang masih ingin mudik. Kendati sudah ada penurunan 13 persen dibanding survei pertama (37 persen). 

Data Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah misalnya, sejak pemerintah melarang mudik 24 Maret 2020, ada 25.825 orang yang pulang kampung ke Jateng. Sebelumnya pada periode 26 Maret-23 April 2020 yang sudah pulang kampung mencapai 725.785 orang.

Modus para pemudik untuk bisa sampai ke kampungnya juga beragam. Selain modus sewa mobil, ada juga truk barang yang membawa penumpang. Apalagi, truk logistik tak dilarang untuk wara-wiri dari daerah ke kota seperti Jakarta dan sebaliknya.  

"Penumpang ditutupi penutup barang. Seolah angkutan barang benar-benar membawa barang. Namun dikelabui dengan penutup barang pada bak yang didalamnya berisi sejumlah orang yang akan pulang kampung," jelas akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Semarang ini.

Sementara itu, pemerintah bertindak tegas terhadap angkutan pelat hitam ini. Kementerian Perhubungan juga melarang mikro bus yang biasa dipakai travel untuk beroperasi. "Jadi ini sekarang travel pelat hitam sudah mulai ditangkap," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi, Kamis (30/4).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo juga membenarkan banyak travel ilegal beroperasi semenjak larangan mudik. "Jadi itu travel gelap, pelat hitam," kata Sambodo.

Kebijakan melarang mudik merupakan operasi kemanusiaan agar tidak banyak orang menjadi korban virus korona. Ada ganjaran hukuman penjara dan denda bagi pelanggar sesuai pasal 93 Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 303 dan 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

 

Tags : mudik
Rekomendasi