Tempat Wisata di Kota Bogor Hanya Untuk Warga Yang Ber-KTP Setempat, Warga Jakarta Dilarang

| 11 May 2021 02:42
Tempat Wisata di Kota Bogor Hanya Untuk Warga Yang Ber-KTP Setempat, Warga Jakarta Dilarang
Penyekatan di Kota Bogor (Diman Sutini/era.id)

ERA.id - Pemerintah Kota Bogor memperbolehkan tempat wisata dibuka dengan catatan pengunjung tidak boleh lebih 50 persen. 

Selain itu tempat wisata hanya diperbolehkan khusus hanya berdomisli wilayah tersebut.

"Jadi untuk luar Bogor seperti DKI Jakarta dan daerah lainnya tidak diperbolehkan, hanya KTP setempat saja," kata Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto saat melakukan diskusi dengan awak media melalui zoom di Rumah Dinas Walikota, Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (10/5/2021).

Bima mengungkapkan bahwa tempat-tempat wisata disepakati bersama boleh beroperasi sampai jam 21:00 WIB.

"Sekali lagi KTP Jakarta tidak boleh KTP Kabupaten Bogor tidak boleh masuk tempat wisata di Kota Bogor," pungkasnya.

Untuk diketahui, Bima Arya Sugiarto bersama pimpinan daerah di Jabodetabekjur melakukan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta, Anie Baswedan.

Dalam pertemuannya tersebut disepakati bahwa tidak melakukan perjalanan lintas wilayah baik antar kampung, kecamatan, kota, Provinsi.

Point kedua, disepakati bahwa untuk meniadakan ziarah ke pemakaman. Jadi ziarah ke pemakaman, akan ditutup kecuali kegiatan pemakan. Tetapi di pemakaman-pemakaman ini ditutup mulai 12 Mei-16 Mei.

"Jadi disepakati bersama ini di Jabodetabekjur," pungkasnya.

Rekomendasi