ERA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima 5.280 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) hingga Rabu (12/5/2021). Setengah dari permohonan SIKM tersebut ditolak karena tak memenuhi syarat.
"Tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 5.280 permohonan dengan 2.246 SIKM diterbitkan dan 2.918 SIKM ditolak dan 116 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta melalui keterangan tertulis, Kamis (13/5/2021).
Benni menjelaskan, permohonan yang ditolak oleh petugas lantaran pemohon yang keliru dalam pengajuan SIKM baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.
"Untuk itu (pemohon) membaca secara teliti dan mengikuti seluruh prosedur dengan seksama merupakan kunci dalam pengajuan permohonan SIKM," kata Benni.
Dia menjelaska, perizinan SIKM dapat diajukan oleh Pemohon selama 24 Jam setiap harinya. Sementara petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis selama Hari Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 12 Mei sampai dengan 16 Mei 2021 pada pukul 10.00-16.00 WIB.
Adapun waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan SIKM oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, dapat diselesaikan dalam hitungan jam.
"Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Selama dua hari ini, waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari 3 jam," ujar Benni.
SIKM adalah syarat bagi pelaku perjalanan agar diperbolehkan bepergian ke luar daerah dalam masa larangan mudik lebaran tahun ini.