SIKM Online DKI Jakarta 2021 di Aplikasi JakEvo untuk Lebaran, Ini Cara dan Syaratnya

| 05 May 2021 14:49
SIKM Online DKI Jakarta 2021 di Aplikasi JakEvo untuk Lebaran, Ini Cara dan Syaratnya
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Masyarakat DKI Jakarta yang ingin bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021 harus menyertai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, permohonan dan pembuatan SIKM dapat dilakukan melalui aplikasi JakEvo yang terintegrasi dengan sistem kelurahan.

“Jadi syaratnya akses JakEvo. Kemudian langsung menuju kelurahan yang ditinggali atau ditempati. Di sana sudah ada syarat, melampirkan KTP, surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” ujarnya, dikutip Rabu (5/5).

Syafrin memberikan contoh, kebutuhan bepergian karena ada kedukaan di kampung halaman. Maka dapat melampirkan surat keterangan kematian dari kampung yang bersangkutan.

“Surat keterangannya yang dari kampung, jangan dari sini (Jakarta). Kalau dari sini pasti tidak disetujui rekan-rekan PTSP,” sambungnya.

Masih dari penuturannya, bagi masyarakat yang hendak menjenguk orang sakit dapat melampirkan surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit setempat.

Di samping itu, juga kerabat yang ingin menghantar ibu hamil atau acara kelahiran juga melampirkan surat keterangan dari dokter terkait.

“Lampirkan juga surat keterangan dari dokter yang menangani bahwa yang bersangkutan akan melahirkan di kampung. Sehingga harus diantar. Tentu pendamping maksimal dua orang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dishub DKI menyatakan pihaknya bakal menerapkan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta pada masa larangan mudik selama 6-17 Mei 2021.

Keputusan itu diambil setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

“SIKM berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021,” ujarnya melalui pesan tertulis, Kamis (22/4).

Dishub tidak memberlakukan SIKM DKI Jakarta selama masa pengetatan dan pascamudik Idul Fitri 1442 Hijriah.

Rekomendasi