ERA.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemprov DKI tidak akan mengeluarkan kebijakan penyekatan jalan selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Namun, akan diganti dengan pos pelayanan.
"Soal Nataru (Natal dan Tahun Baru) kita sudah menyiapkan beberapa (kebijakan). Insya Allah tidak ada penyekatan, namun nanti akan didirikan pos-pos pelayanan," kata Riza kepada wartawan, Minggu (12/12/2021).
Menurut Riza, pos-pos pelayanan itu dibuat bersama Pemprov DKI, Dishub DKI dan Polda Mentro Jaya. Meski begitu, dia tak menjelaskan secara rinci mengenai pos pelayanan tersebut.
Selain meniadakan penyekatan, Pemprov DKI juga tidak akan memberlakukan kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Pemprov DKI sempat beberapa kali memberlakukan SIKM bagi masyrakat yang hendak masuk ke Jakarta guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Insya Allah, mudah-mudahan tidak ada SIKM. Nanti kita tunggu saja ya kebijakannya," kata Riza.
Terkait kebijakan ganjil genap, Riza mengaku belum bisa memberikan informasi detil karena aturan mengenai hal tersebut belum ada. Dia hanya menekankan, selama masa libur Natal dan Tahun Baru tidak akan ada pos penyekatan.
"Nanti kita tunggu kebijakannya. Segera kami sampaikan. Namun yang bisa kami sampaikan tidak ada penyekatan, yang ada akan dibangun pos-pos pelayanan," kata Riza.
Diberitakan sebelumnya, Polri telah menyiapkan 1.607 pos pemantauan dan 675 pos pelayanan terpadu untuk memantau mobilitas masyarakat selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Selain itu, dipastikan aparat keamanan tidak akan bertindak represif kepada masyarakat yang melanggar ketentuan perjalanan.
"Perlu disampaikan bahwa pos pelayanan ini yang dulunya adalah pos-pos penyekatan untuk pos kegiatan pengamanan, sekarang tidak dilaksanakan secara represif," ujar Plt Kabag Operasional Korlanas Kombes Pol Dodi Darjanto dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/12).
Dodi juga memastikan, kesatuannya tidak akan memutarbalikan kendaraan para pelaku perjalanan yang tidak membawa dokumen perjalanan lengkap. Hal ini merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.
Menurut Dodi, Presiden Jokowi berpesan agar aparat kepolisian jangan sampai merugikan masyarakat saat memantau kegiatan mobilitas masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
"Jadi tidak ada kendaraan yang diputarbalikan dan sesuai arahan Bapak presiden, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan dan menjadi susah. Jadi pola operasinya bersifat preventif," kata Dodi.