ERA.id - Sejumlah personel dari Detasemen Penjinak Bom (Jibom) Satuan Brimob Daerah Sumatera Utara (Sumut), dengan mengendarai mobil berwarna hitam tiba di SPBU Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Kamis (20/5/2021) datang untuk menjinakkan bom.
Terlihat personil Brimob itu langsung keluar dari mobil. Sejurus kemudian beberapa peralatan untuk menjinakkan bom telah mereka kenakan. Seorang personel dengan mengenakan baju bak Astronot itu langsung memasuki area SPBU.
Proses tersebut dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya benda yang mencurigakan di area SPBU yang diduga bom. Sementara di area yang telah dipasang garis polisi, personel Brimob dengan menenteng laras panjang dan mengenakan rompi bertulis 'Jibom' melakukan penjagaan ketat.
Personel Jibom yang mengenakan baju pengaman dan alat yang dijinjingnya langsung mendekati benda yang mencurigakan tersebut dan melakukan pengecekan menggunakan alat deteksi. Hasilnya, benda yang dicurigai tersebut berhasil dilumpuhkan.
Serangkaian kegiatan tersebut merupakan simulasi penanganan situasi tertentu dan respon layanan pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 yang mulai diaktifkan hari ini oleh kepolisian.
Kepala SPKT Polrestabes Medan AKBP M Hasibuan mengatakan, simulasi yang dilakukan adalah bentuk respon cepat kepolisian menindaklanjuti laporan warga melalui layanan tersebut.
"Simulasi tadi adalah penanganan di TKP yang diduga bahan peledak. Dengan adanya bahan peledak ini di SPBU tentu akan mengancam nyawa orang yang lewat kalau itu meledak," kata AKBP M Hasibuan.
Dia mengatakan dengan adanya Call Center 110, warga Medan lebih mudah untuk mengadu ke polisi.
"Sehingga laporan masyarakat terkait bahan peledak di SPBU yang sangat beresiko itu kita tindaklanjuti dan laporkan ke tim Jibom Polda Sumut untuk dilakukan evakuasi dan dibawa ke Mako Brimob," ungkapnya.
M Hasibuan menambahkan, masyarakat dapat melaporkan berbagai tindak pidana yang meresahkan ditengah masyarakat melalui Call Center 110.
Namun dia berharap, layanan tersebut tidak dijadikan sebagai ajang main-main. Sebab, merupakan layanan yang ditujukan untuk menjamin Kamtibmas.
"Masyarakat kita minta tidak menjadikan ajang main-main, laporan palsu akan tetap kita cek. Dan bagi yang melakukan laporan palsu atau main-main, akan ada sanksi pidana," pungkasnya.