ERA.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan membacakan putusan majelis hakim terhadap tersangka Rizieq Shihab, atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor. Pembacaan vonis dijadwalkan pada hari ini, Kamis (27/5/2021). Tim pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar optimis kliennya akan menang dan divonis bebas.
"Insya Allah menang," ujar Aziz saat dihubungi ERA.id, Kamis (27/5/2021).
Menurut Aziz, ada sejumlah alasan yang membuatnya yakin Rizieq akan memenangkan perkaranya di pengadilan. Salah satunya karena kebenaran akan terungkap.
"Karena kebenaran dan keadilan pasti akan menang melawan kebathilan dan ketidakadilan," kata Aziz.
Untuk diketahui, pada sidang tanggal 20 Mei 2021, eks pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shibab meminta majelis hakim memvonisnya bebas murni. Hal itu dia sampaikan saat membacakan pledoi atau nota pembelaan.
"Kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya keadilan agar majelis hakim yang mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat, dikembalikan nama baik martabat kehormatan," ujar Rizieq saat membacakan pledoi.
Sebelumnya, pada sidang 17 Mei 2021, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rizieq penjara 10 bulan untuk perkara kerumunan di Megamendung, Bogor dan 2 tahun penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.
JPU mengatakan, Rizieq terbukti bersalah karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang kekarantinaan kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.