Rizieq Shihab Divonis "Ringan", Nasdem: Patut Diapresiasi

| 28 May 2021 19:49
Rizieq Shihab Divonis
Rizieq Shihab usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari (Antara)

ERA.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan penjara kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

"Putusan tersebut patut diapresiasi dan menjadi contoh agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan pada era pandemi COVID-19," kata Sahroni di Jakarta, Jumat (28/5/2021).

Dia berharap putusan itu bisa menjadi pelajaran untuk masyarakat agar menghindari kegiatan apa pun yang menyebabkan munculnya kerumunan.

Sahroni meminta polisi pun pihak terkait, tetap tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan terkait kerumunan di masyarakat.

“Vonis ini sekaligus menjadi pengingat untuk para penegak hukum tetap tegakkan aturan, jangan pilih kasih dalam memastikan bahwa protokol kesehatan tetap dipatuhi," ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu meminta Polri harus tetap tegas terhadap pelanggar prokes, terutama setelah angka positif COVID-19 kembali meningkat.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Suparman menjelaskan putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus kerumunan di Megamendung.

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rizieq dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Rekomendasi