ERA.id - Presiden Joko Widodo memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Istana Kepresidenan.
Pertemuan itu dikabarkan terkait dengan situasi genting lonjakan kasus COVID-19 di wilayah Ibu Kota.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang ikut hadir dalam pertemuan itu mengatakan, Jokowi tak hanya memanggil Anies saja. Tetapi juga Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Hari ini kami dipanggil Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) terdiri dari Gubernur, Ketua DPRD, Pangdam Jaya, Kapolda Metro, beserta para Wali Kota dan Kapolres," ujar Prasetio di Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Menurut Prasetio, dalam pertemuan tersebut, Jokowi secara khusus membicarakan kondisi pandemi COVID-19 di DKI Jakarta yang belakangan mulai mengalami lonjakan. Jokowi memberikan sejumlah arahan untuk menekan laju penularan virus Corona di Ibu Kota.
"Diarahkan oleh bapak Presiden bahwasanya peningkatan COVID-19 di Jakarta itu sangat meningkat signifikan dan beliau meminta kepada Pemda khususnya DKI Jakarta karena sudah masuknya virus dari India," kata Prasetio.
Menurut Prasetio, Jokowi meminta Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan penggunaan masker dan protokol kesehatan diperketat. Jokowi menargetkan tingkat kepatuhan masyarakat menggunakan masker menjadi 95 persen, dari sebelumnya hanya 78 persen.
Selain itu, Jokowi juga meminta percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19, khususnya di daerah-daerah yang padat penduduk. Prasetio mengatakan, Jokowi menargetkan 85 persen warga DKI Jakarta sudah harus disuntik vaksin COVID-19.
"Pak Presiden mengerahakan kepada kita, perlu tindakan di lapangan. Jadi kalau saya melihat, gubernur kami, pangdam, kapolda itu harus banyak di lapangan. Vaksinasi di Jakarta dipercepat, kaya di pelabuhan, daerah padar. Jadi penekan-penekanan itu yang harus dikerjakan Pemda," kata Presetio.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 28 Juni 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan keputusan tersebut diambil karena kasus COVID-19 di Ibu Kota kian mengkhawatirkan. Dari data yang dimiliki, lonjakan kasus COVID-19 di Jakarta naik hingga 9.000 kasus dalam kurun waktu dua pekan.
"Selama dua minggu ini, kenaikannya konstan dan cenderung mengalami lonjakan hingga per 14 Juni 2021 kasus aktif di Jakarta mencapai angka 19.096 atau naik 9.000-an kasus," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (15/6).