ERA.id - Satgas Covid 19 bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor melakukan patroli malam selama tiga dari mulai tiga hari dengan menyasar tempat hiburan malam (THM) dan Cafe.
Hasilnya ada 10 tempat usaha dari dari tempat hiburan malam (THM), cafe dan restoran yang didenda karena melanggar jam operasional yang seharusnya tutup pada pukul 21.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, sejak Kamis (17/6) tercatat ada 10 tempat usaha, baik tempat hiburan maupun kafe dan restoran dikenakan sanksi denda. Besaran denda yang dikenakan pun berbeda-beda.
“Jadi ada total 10 kafe dan tempat hiburan. Yang kecil-kecil cuma jual kopi juga kena. Dendanya itu variatif, mulai dari Rp 1 juta, Rp 3 juta, hingga Rp 5 juta,” kata Agustian, Minggu (20/6/2021).
Agustian menjelaskan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan di Kota Bogor, Satgas Covid-19 Kota Bogor akan terus melakukan pengetatan di berbagai sektor. Dengan tujuan menjaga semaksimal mungkin agar Kota Bogor tidak memasuki zona merah.
Antara lain, lanjut dia, dengan mengendalikan kerumunan, membatasi mobilitas masyarakat dengan menerapkan ganjil-genap, dan membubarkan kerumunan. Termasuk menegaskan kembali jam operasional pada tempat usaha, terutama tempat hiburan karaoke, kafe, dan restoran.
“Kita terus mengendalikan kerumunan, membatasi mobilitas warga melalui ganjil-genap, penyekatan jalan tol oleh Polresta Bogor dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Terus juga ada Satgas mengindari kerumunan dengan cara melakukan pembubaran kerumunan dan menegaskan kembali jam operasional pada pengusaha tempat hiburan, kafe dan resto,” jelasnya.
Sementara itu Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan patroli-patroli malam akan digiatkan untuk memonitor semua kerumunan-kerumunan di luar kafe dan restoran ataupun tempat-tempat lainnya.
"Jangan sampe kafe dan restoran ditutup ternyata msh banyak warga yang berkumpul nongkrong di pinggir jalan dan lain sebagainya dan Ini yang kita lakukan pembubaran," kata Susatyo.
Susatyo juga menegaskan selain patroli malam pihaknya akan memperkuat secara mikro ditingkat RT dan RW
"Kita perkuat posko-posko yang berada di RT/RW dan secara makro kita melaksanakn gage. Termasuk insidentil bisa kita lakukan pengalihan pintu tol menuju ke Kota Bogor," tegasnya.
Untuk diketahui, patroli malam yang dilakukan oleh Satgas Covid 19 dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran Covid 19 yang mana pada beberapa terakhir ini kasus positif Covid 19 di Kota Bogor terus meningkat.
Bahkan pada hari Kamis, (17/06/2021) kasus positif Covid 19 di Kota Bogor mencapai angka tertinggi sejak virus asal Wuhan China datang ke Indonesia. Dari dari Dinas Kesehatan, jumlah positif Covid 19 di Kota Bogor pada hari itu mencapai 204 orang.
Pemerintah Kota Bogor pun langsung melakukan langkah-langkah antisipasi agar jumlah positif Covid 19 di Kota Bogor tidak naik lagi.
Data menunjukkan bahwa angka ketersediaan tempat tidur (BOR) di angka 60 persen dan itu sudah di ambang batas. Sedangkan pada minggu lalu angka kesediaan tempat tidur masih di bawah 20 persen.