ERA.id - Pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut informasi angka tarif parkir maksimal yang beredar di masyarakat, yakni senilai Rp60.000 per jam untuk mobil dan Rp18.000 per jam untuk motor, masih sebatas usulan.
"Penyesuaian angka tarif tertentu yang beredar di masyarakat masih merupakan usulan batas atas untuk revisi Pergub 31/2017, khususnya tarif Onstreet yg berada dalam radius koridor Angkutan Umum Massal," kata Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta Adji Kusambarto di Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Adji menuturkan usulan penyesuaian tarif parkir batas atas masih dalam pembahasan dan pendalaman lebih lanjut dengan pemangku kepentingan lain mengingat kondisi pandemi COVID-19.
Adji menyatakan usulan tersebut dibahas pada "Focus Group Discussion" (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir yang dihadiri perwakilan BPTJ, Dirlantas Polda Metro Jaya, SKPD/UKPD Pemprov DKI Jakarta, pakar/akademisi, pengamat transportasi, serta Asosiasi Parkir dan Penyelenggara Usaha Parkir, yang disiarkan secara langsung pada 16 Juni 2021 lalu.
Dalam FGD tersebut, dijelaskan konsep usulan revisi Pergub Nomor 31/2017 yang mengatur Tarif Layanan Parkir di lokasi parkir milik Pemerintah Daerah dan Pergub Nomor 120/2012 yang mengatur Biaya Parkir pada lokasi parkir swasta sebagai amanat pelaksanaan Ingub Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
"Dalam pembahasannya, terdapat tarif batas atas dan bawah yang mengacu pada kajian dengan analisis ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP), di mana pada lokasi parkir yang bersinggungan dengan radius koridor angkutan umum massal, akan memiliki tarif parkir lebih tinggi dibandingkan non koridor angkutan umum massal," ujar Adji.
Lebih lanjut, tambah dia, turut dibahas pula usulan terkait pengenaan tarif tertinggi yang diperuntukkan bagi kendaraan belum/tidak lulus uji emisi dan belum daftar ulang pajak kendaraan.
"Untuk itu kami terus mengimbau kepada warga agar melakukan uji emisi pada kendaraannya, karena dengan uji emisi dapat mendeteksi kinerja mesin kendaraan, serta mengetahui gas buang emisi sehingga dapat mengurangi polusi udara. Lokasi uji emisi dapat dilihat melalui aplikasi E-Uji Emisi yang dikembangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup," ucap Adji.
Adji menegaskan bahwa rencana penaikan tarif parkir ini juga dilandasi untuk pengembangan dan pengendalian pencemaran udara di Ibu Kota.
"Pembahasan masih dilakukan baik secara internal, maupun diskusi publik untuk menghimpun masukan/saran dan pendapat publik, serta para stakeholder terkait dalam proses penyusunan usulan revisi terkait penyesuaian tarif parkir," ujarnya.
Dalam rangka implementasi Pergub Nomor 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, saat ini sedang dilakukan uji coba pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi parkir milik Pemda, sedang dilaksanakan ujicoba pada lokasi-lokasi:
a. Irti Monas ( Jakarta Pusat)
b. Kawasan Blok M ( Jakarta Selatan)
c. Kantor Samsat Jakbar (Jakarta Barat)
Sedangkan terdapat beberapa lokasi tambahan lain yang sedang dikembangkan (on going) untuk uji coba disinsentif tarif parkir meliputi:
a. Kawasan Pasar Mayestik (Jakarta Selatan)
b. Plaza Intercon (Jakarta Barat)
c. Park and Ride Kalideres (Jakarta Barat)
Pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi-lokasi tersebut mengacu pada Pergub 31/2017, untuk kendaraan bermotor roda empat adalah Rp7.500/jam.